Kategori

KOREM 121/ABW GELAR UPACARA BENDERA HARI SENIN”

Posted by On Senin, April 29, 2024


Sintang - Korem 121/Abw melaksanakan upacara bendera hari senin tanggal 29 April 2024, di Lapangan Upacara Makorem 121/Abw, Jalan Pangeran Kuning, Sintang, Kalimantan Barat.

Pgs. Kapenrem 121/Abw Lettu Inf Irwansyah menjelaskan, Upacara pengibaran bendera yang secara rutin dilaksanakan pada hari senin memiliki makna penting, sebagai upaya untuk mengingatkan Prajurit dan PNS Korem 121/Abw pada masa perjuangan para generasi pendahulu, dan juga sebagai sarana Komando guna menjalin komunikasi antara pimpinan, staf dan seluruh prajurit Korem 121/Abw.

“Untuk dijadikan pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian akan menumbuhkan sikap Pancasilais di dalam diri dan jiwa para prajurit dan PNS Korem 121/Abw,”jelasnya.

Upacara diikuti seluruh Prajurit Korem 121/Abw beserta jajarannya. bertindak selaku Inspektur Upacara Kasipers Kasrem 121/Abw Kolonel Kav Jacob Janes Patty S.I.P., Komandan Upacara Lettu Udin Hartanto.

Hadir pada upacara tersebut para Kasi Korem 121/Abw, Para Dan/Ka Balak Aju Korem 121/Abw, para Pasi Korem 121/Abw serta para Perwira Bintara dan Tamtama Korem 121/Abw dan jajaran. Upacara berlangsung khidmat, tertib dan lancar.

Sumber : Penrem 121/Abw.

"KOREM 121/ABW BERSAMA DENPOM XII/1 SINTANG DAN DENPAL XII/1 SINTANG, GELAR PEMERIKSAAN KENDARAAN DINAS"

Posted by On Senin, April 29, 2024


Sintang - Korem 121/Abw bersama Denpom XII/1 Sintang, Denpal XII/1 Sintang melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan dinas baik kendaraan roda dua maupun roda 4, bertempat di Lapangan apel Makorem 121/Abw, Jl. Pangeran Kuning, Sintang, Kalimantan Barat, Senin (29/04/2024).

Kasilog Kasrem 121/Abw (Kolonel Arh Yoyo Karyo, S.I.P., M.Tr(Han)., mengatakan,” pemeriksaan dan pengecekan kendaraan dilakukan mulai dari kelengkapan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua meliputi, lampu, rem, ban dan kondisi mesin. Tidak hanya itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kelengkapan surat-surat diantaranya STNK dan SIM pengemudinya.

“Kita lakukan kegiatan ini dengan tujuan untuk menekan dan mengurangi serta mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran dalam berlalu lintas, juga untuk membudayakan disiplin berlalu lintas untuk seluruh personil Korem 121/Abw”. 

“Pengecekan ini juga dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kelengkapan kendaraan dinas, yang lebih penting kegiatan ini dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya laka lalin yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan”, ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Katim Pemeriksaan Mayor Cpm Basyuni mengatakan, "Dalam pelaksanaan pemeriksaan kita menggunakan sistim Sosialisasi , preventif , refrensif (Penindakan) dan di akhiri dengan evaluasi pelaksanaan, dengan tujuan agar personil Korem 121/Abw memahami dan mengerti tanggung jawab dalam berkendara di jalan sehingga kejadian sekecil apapun bisa teratasi.”Ungkapnya.

Pengecekan kendaraan Dinas tersebut melibatkan personel dari staf Intel Korem 121/Abw, 1 Tim dari Denpom XII/1 Sintang, 1 Tim dari Denpal XII/1 Sintang, staf Logistik Korem 121/Abw dan Provos Denma Korem 121/Abw.

Sumber : Penrem 121/Abw.

Gelar Rembuk Untuk Turunkan Stunting, Ini Kata Maryadi Kadis KBP3A Sintang

Posted by On Senin, April 29, 2024


Sintang - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menyelenggarakan rembuk stunting tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 29 April 2024.

Maryadi Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Sintang adalah dengan melaksanakan 8 aksi konvergensi.

“pada aksi 3 adalah pelaksanaan rembuk stunting kabupaten yang merupakan agenda rutin tahunan TPPS Kabupaten Sintang. Dan khusus  pada tahun ini, sesuai kebijakan BKKBN dan melaksanakan kegiatan-kegiatan inovatif untuk mempercepat penurunan stunting, maka kami menetapkan Bapak/Bunda asuh anak stunting, biskuit cegah stunting atau bischo, bimbingan catin bagi semua agama di Kabupaten Sintang” terang Maryadi 

“tujuan dari rembuk stunting adalah menyatukan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sintang tahun 2024 dan tahun 2025. Salah satu upaya konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten  Sintang melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting yang aksi 1 adalah menentukan desa lokus penanganan stunting. penentuan ini bermaksud agar penanganan stunting lebih fokus dan efektif” terang Maryadi 

Maryadi menambahkan bahwa adapun 15 desa lokus stunting tahun 2024 yaitu  Desa Merako Jaya Kec. Serawai, Desa Nanga Segulang Kec. Serawai, Desa Nanga Sakai Kec. Ambalau, Desa Nanga Masau Kec. Kayan Hulu, Desa Lintang Tambuk Kec. Kayan Hulu, Desa Sekujam Timbai  Kec. Sepauk, Desa Sungai Sintang Kec. Kayan Hilir, Desa Pakak Kec. Kayan Hilir, Desa Batu Ampar Kec. Ketungau Hilir, Desa Air Nyuruk Kec. Ketungau Hilir, Desa Panggi Ruguk Kec. Ketungau Tengah, Desa Semareh Kec. Ketungau Tengah, Desa Sumber Sari Kec. Ketungau Tengah, Desa Empura Kec. Ketungau Hulu

Dan Desa Embalih Kec. Ketungau Hulu
Sedangkan desa lokus stunting tahun 2025 ditetapkan juga 15 desa lokus penanganan stunting yaitu  Desa Mensiap Baru Kec. Tempunak, Desa Peninsung Kec. Sepauk, Desa Tirta Karya Kec. Ketungau Tengah, Desa Padung Kumang Kec. Ketungau Tengah, Desa Argomulyo Kec. Ketungau Tengah, Desa Bekuan Luyang Kec. Ketungau Hulu, Desa Empunak Tapang Keladan Kec. Ketungau Hulu, Desa Muakan Petinggi Kec. Ketungau Hulu, Desa Rasau Kec. Ketungau Hulu, Desa Dedai Kanan Kec. Dedai, Desa Natai Lesung Kec. Kayan Hilir, Desa Tanjung Lalau Kec. Kayan Hulu, Desa Nanga Tekungai Kec. Serawai, Desa Nanga Ambalau Kec. Ambalau dan Desa Ransi Dakan Kec. Sungai Tebelian.

“desa lokus stunting ini akan menjadi fokus intervensi dari beberapa OPD maupun pihak swasta lain dalam program kegiatan percepatan penurunan stunting secara konvergensi dalam pelaksanaan rembuk stunting kabupaten saat ini” terang Maryadi (Rilis Prokopim) 

Polres Sintang amankan Aksi Damai Masyarakat Di PT. Buana Hijau Abadi 2

Posted by On Minggu, April 28, 2024


Polda Kalbar, Polres Sintang Polsek Ketungau Hilir.- Polres Sintang terjunkan personel untuk melaksanakan pengamanan kegiatan aksi damai masyarakat desa Pampang 2, desa Sungai Mali, desa Mungguk Kelapa, dan desa Tirta Karya kec. Ketungau Tengah di kantor PT. Buana Hijau Abadi 2 desa Pampang 2 kec. Ketungau Hilir, Sabtu (27/04/24).

Kegiatan pengamanan dilakukan dari gabungan personil yang dikirim dari Polsek  Ketungau Hilir, Polsek Binjai Hulu, Polsek Ketungau Tengah, dan Personil Polres Sintang.

Kapolsek Ketungau Hilir menjelaskan, "kegiatan ini bentuk pelayanan Polri dalam mengawal dan mengamankan aksi damai penyampaian pendapat oleh masyarakat kepada pihak perusahaan PT.BHA 2 dengan tuntutan masyarakat agar pihak perusahaan memperbaiki jalan akses desa yang mengalami kerusakan, karena curah hujan yang tinggi membuat jalan-jalan di desa banyak yang mengalami kerusakan. 

Dalam kesempatan ini aksi damai penyampaian pendapat oleh masyarakat kepada pihak perusahaan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat disambut dengan baik oleh pihak perusahaan dan aksi damai ini mengahsilkan kesepakatan yang dapat di terima oleh kedua belah pihak,” Jelas Iptu Nikadelis Dekok.

Sumber Humas Polres Sintang. 

Polsek Ella Hilir Gencarkan  Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Cegah Kegiatan Tambang  PETI

Posted by On Minggu, April 28, 2024

 


Melawi  Kalbar - Upaya mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin masif di gelar Polsek Ella Hilir. Himbauan dan sosialisasikan aturan yang mengatur berkenaan dengan PETI dilakukan langsung kepada masyarakat.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kapolsek Ella Hilir mengatakan langkah yang dilakukan merupakan upaya agar masyarakat tidak melakukan kegiatan PETI, sabtu (27/4/2024).

"Masyarakat harus mengetahui aturan dan ancaman hukuman yang berlaku," ujar Ipda Jamidi.

Pelaksanaan himbauan dan sosialisasi yang dilakukan sekaligus guna memastikan tidak ada aktifitas penambangan di wilayah Kecamatan Ella Hilir baik di DAS (Daerah Aliran Sungai ) Melawi mau pun di daratan.

"Upaya ini akan terus kami lakukan bukti keseriusan Polsek Ella Hilir kepada masyarakat," jelasnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan PETI demi terjaganya ekosistem alam yang ada di Kecamatan Ella Hilir.

Sumber: Humas Polres Melawi

Prabowo Subianto Semangat Tangani Kaum Marginal dan Terpinggirkan

Posted by On Minggu, April 28, 2024


JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah kepemimpinan pemerintahan yang baru.


Dalam Dialog Nasional dengan tema 'Optimisme Kaum Termarjinalkan dan Terpinggirkan Bersama Pemerintahan yang Baru' yang digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Sabtu (27/4/2024), Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, menekankan pentingnya memperhatikan kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Handojo mengungkapkan, meskipun Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka baru akan resmi memimpin pemerintahan pada 20 Oktober mendatang, harapan besar telah terpancar dari jutaan rakyat Indonesia, khususnya kaum marginal.
"Kita perlu memberikan perhatian lebih terhadap mereka yang hidup dalam keterbatasan, seperti pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan yang minim," ujar Handojo dalam acara yang diselenggatakan Vox Point bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat. 

Ketua Umum SMSI Firdaus mendapat kesempatan pertama menyampaikan pidatonya. Ia menyambut tema yang diusung dalam dialog nasional itu. “Kami siap bekerja sama untuk kegiatan-kegiatan berikutnya,” tutur Firdaus yang disambut tepuk tangan meriah hadirin. 

Handojo selanjutnya mengingatkan data dari Badan Pusat Statistik pada Juli 2023 mencatat bahwa persentase penduduk miskin mencapai 9,36 persen, setara dengan 25,90 juta orang pada Maret 2023.

"Sangat mungkin bahwa sebagian besar dari mereka adalah kaum marginal dan terpinggirkan, yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah," tambahnya.
Ia juga menyoroti isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dianggapnya sebagai kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan tegas. 

Handojo menekankan perlunya penanganan yang lebih profesional atas masalah ini oleh pemerintahan yang baru.

"Dengan menangani masalah ini secara serius, kita dapat berharap untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Prabowo Subianto Bersemangat 

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusomo yang menjadi pembicara kunci pada sesi sambutan berikutnya menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto sangat bersemangat menjalankan program pro-rakyat marginal.
Hashim menunjuk contoh program makan siang dan susu gratis akan langsung dilaksanakan begitu pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan. Bahkan, kata dia, program tersebut sedianya akan langsung dilaksanakan Prabowo saat ditetapkan menang Pilpres 2024.

"Prabowo ini agak gatel. Karena dia mau mulai hari pertama dia menjabat program makan gratis dan susu gratis untuk semua anak-anak dan ibu hamil sudah dilaksanakan," kata Hashim.
Ia menyadari program makan dan susu gratis ini banyak mendapat ejekan dan hinaan dari kalangan masyarakat. Padahal, sebutnya, program itu sudah dicanangkan Prabowo sejak 17 tahun lalu.
"Dia diejek, dia dihina (program) makanan gratis, uangnya dari mana. Ini program dia yang sudah dia rencanakan 17 tahun yang lalu, sebelum ada (Partai) Gerindra," ujar adik dari Prabowo itu.

Hashim mengungkapkan, pernah dipanggil Prabowo untuk membahas masalah stunting di Indonesia pada tahun 2006. Saat itu, Prabowo prihatin karena 30 persen anak-anak di Indonesia mengalami stunting atau kekurangan gizi.
Untuk itu, Prabowo mencanangkan program makan siang serta susu gratis baik bagi anak-anak maupun ibu-ibu hamil. Hashim menyebut Prabowo meyakini Indonesia tidak akan bisa menjadi negara maju dan sejahtera apabila anak-anaknya mengalami kecacatan.
"Maka dia punya program tambahan gizi bagi anak-anak dan susu, makanya namanya dulu revolusi putih. Prabowo sudah bermimpi dan setiap saya bertemu dia bicara makanan gratis, bicara gizi," tutur Hashim.
Ia mengutip data statistik resmi yang dikeluarkan Menko Ekonomi dan Menko PMK tahun lalu bahwa setiap harinya 18 juta anak di Indonesia masuk sekolah dalam keadaan lapar. 

“Angka 18 juta itu lebih dari jumlah penduduk negara Belanda. Optimisme saya rasakan karena program ini dicita-citakan Prabowo sejak 17 tahun lalu. Kaum marginal bersemangat karena sejak 2006 bisa mewujudkan mimpi keluar dari stunting dan kurang gizi," katanya.
Hashim menyampaikan, program makan gratis untuk anak-anak dan ibu hamil dapat membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Nantinya, kata dia, yang diperbolehkan terlibat dalam program ini hanyalah UMKM agar dapat merangsang ekonomi kerakyatan.
"Kita perkirakan lapangan kerja baru 1,8 juta. Ini adalah ibu-ibu yang masak di desa, sekolah-sekolah, merangsang peternak ayam, pengusaha menengah dan kecil dan supplier telur karena kita butuh 83 juta butir telur setiap hari," kata Hashim.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Romo Chrisanctus Paschalis Satumus, Yulistiar Rangga Wijaya, dan Yudas Sabaggalet, serta melibatkan perwakilan dari DPR RI seperti Melki Laka Lena dan Djohar Arifin Husin sebagai penanggap.
Diharapkan hasil dari Dialog Nasional ini akan menjadi panduan yang berharga bagi pemerintahan yang baru dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kaum marginal dan terpinggirkan di Indonesia. (*)

Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia

Posted by On Minggu, April 28, 2024



JAKARTA-Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo berharap agar SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) bisa menjaga Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Apalagi mengingat fungsi wartawan yang salah satunya menjadi pengawal budaya Indonesia. 

“Saya mohon dari SMSI tolong membina anggotanya agar bahasa dijaga sebaik-baiknya,” ujar Hashim saat memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional yang bertemakan “Optimisme Kaum Termarjinalkan dan Terpinggirkan Bersama Pemerintah yang Baru” di aula Dewan Pers, Sabtu (26/04). 

Menurut Hashim, media terutama insan pers merupakan pengawal kelestarian Budaya Indonesia. “Wartawan Indonesia adalah custodian, pengawal dari budaya Indonesia termasuk bahasa Indonesia dan itu tanggung jawab, ada hak dan kewajiban berbahasa masing-masing,” ujarnya. 

Hashim mengungkapkan tugas pers dalam menjaga Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional tidaklah ringan. Apalagi, adanya ancaman degradasi bahasa. “Bagaimna kita bisa  memelihara bahasa nasional Indonesia, dengan murni, baku, dengan tata bahasa yang begitu bagus. Dan bagaimana kita bisa mencegah degradasi bahasa. Saya sudah ke 45 negara, saya melihat pentingnya bahasa pemersatu bangsa,” katanya, 

Bahasa Indonesia, kata Hashim, merupakan salah satu aset bangsa yang luar bisa nilianya. “Kita bertanggung jawab untuk menjaga kemurnian bahasa kita, keutuhan bahasa kita, ini adalah aset bangsa.” 

Masalah nasionalisme sebelumnya juga diungkapkan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMS) Firdaus. Dalam sambutannya, Firdaus mengungkapkan latar belakang pendirian SMSI sebagai portal NKRI. 

"Kegelisahan media-media kecil yang ada di seluruh  Indonesia akan masa depan pers Indonesia, kalau tidak asing akan mengusai indonesia hingga ke daerah biarlah mainstream menguasai Jakarta, akhirnya kita membentuk SMSI sebagai portal NKRI,” kata Firdaus. 

Sementara itu, tema yang berisi tentang daerah kepulauan dan daerah terpencil juga dibahas oleh salah satu narasum,  Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabbagalet. Ia memaparkan sejumlah kondisi real para siswa SD hingga SMA di daerah yang dipimpinnnya yang cukup memprihatinkan. 

“Optimisme untuk memperjuangkan daerah yang tertinggal. Karena kita dak sampai ke dewan ke DPRD dak sampai, lewat ini bisa sampai,” katanya Yudas yang menyambut baik adanya Dialog Nasional yang digagas SMSI dan bekerjasama dengan Vox Point. 

Yudas juga ingin mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Pemerintahan Baru nantinya agar kewenangan SMA SMK tidak menjadi tanggung jawap Gubernur tetap cukup Bupati saja. “Karena daerah kami daerah kepulauan yang terpencil, jadi untuk koordinasi pihak sekolah dan Gubernur pun bersamalah,” ujarnya. 

Ketua Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati  mengungkapkan pihaknya sengaja mengadakan Dialog bersama SMSI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Vox Point. “Kita ingin mengetaui apa masalah-masalah yang ada dalam masyarakat, ternyata ada banyak hal yang harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya. 

Menurut Handojo, pihaknya akan tetap mengawal program-program pemerintah. Meskipun demikian pihaknya juga tetap akan membuka hati pemerintah tentang kenyataan yang ada di masyarakat Indonesia saat ini. “Dengan adanya kader-kader kita di pemerintahan, kita jadi mengetahui apa saja permasalahan yang ada di masyarakat. Kita tetap akan mengawal program pemerintah, tetapi kita juga ingin menunjukkan kenyataan yang ada.” 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk bisa berbicara. “Masyarakat ayo berbicara. Dan saya berharap agar pemerintah bisa menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.”

MEDIA: Pendidikan, Kunci Sukses Perusahaan Pers

Posted by On Minggu, April 28, 2024


Catatan: M. Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia.

— Disampaikan dalam Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, 27 April 2024 di Hall Dewan Pers, Jakarta.


“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” —Nelson Mandela, Presiden pertama Afrika Selatan.  

“To be successful in life what you need is education.”—Jawaharlal Nehru, perdana menteri India pertama tahun 1947 sampai 1964.


KEDUA kutipan negarawan Nelson Mandela dan Jawaharlal Nehru cukup untuk mengingatkan pemain baru dalam dunia usaha pers. Media pers rintisan atau dikenal dengan istilah start up, kalau ingin cepat berkembang dan menguasai pasar harus menempatkan pendidikan sebagai yang utama. 

Pendidikan model apa yang bisa menjadi bekal media rintisan yang sekarang jumlahnya puluhan ribu di seluruh Indonesia? Tentu saja pendidikan yang berdaya guna untuk kehidupan, untuk menjalankan bisnis media, menambah keterampilan,  kecerdasan, dan kesadaran. 

Dalam dalam perusahaan pers ada dua bidang yang harus dipertajam pengetahuan dan keterampilannya. Pertama adalah bidang bisnis yang dijalankan oleh pengusaha dan bidang bisnis, termasuk pemasarannya. 

Bidang kedua adalah bidang redaksi yang dijalankan oleh para profesional di bidangnya. Mereka adalah wartawan tulis dan foto, serta tenaga pendukungnya, seperti infografer dan lain-lainnya. Ini tergantung platform medianya. Media cetak, online, televisi, dan radio punya karakter pekerjaan yang berbeda-beda dan menuntut pendidikan kekhususan. 

Wartawan atau siapapun yang ingin menjadi wartawan harus diberikan pendidikan khusus sesuai kebutuhan profesi yang sedang dijalani, walaupun sudah mengantungi ijazah perguruan tinggi. 

Apakah pendidikan tinggi pada umumnya bisa untuk menjadi alat sebagai wartawan. Bisa, tetapi harus melalui proses relatif lama. Beda dengan yang diberi pelatihan atau pendidikan khusus sebagai tambahan, mereka akan cepat bisa mengaplikasikan pengetahuan jurnalistik sesuai kebutuhan. 

Insan pers Indonesia adalah bagian dari bangsa Indonesia dan bangsa dunia. Ketika masyarakat yang bekerja di luar non pers memerlukan pendidikan supaya tidak termajinalkan, orang pers pun demikian. Wartawan harus terus meningkatkan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan di mana mereka bekerja. 

Kalau tidak mau menambah pengetahuan sesuai perkembangan zaman, maka mereka akan terpinggirkan di dunia kerja mereka. Tidak mungkin mereka hanya duduk di depan komputer dengan kepala kosong. Perusahaan media membutuhkan kinerja atau produktifitas yang menghasilkan, dan bisa di-monetisasi-kan. 

Media pers kini sedang dilanda disrupsi teknologi dan transformasi sosial. Jurnalisme lama berubah, mencair baik sistem produksinya maupun pemasarannya. Semua serba digital. 

Pendidikan jurnalisme diperlukan pembaharuan baik di perguruan tinggi maupun di tempat pelatihan jurnalistik dan perusahaan media. Tanpa membekali pengetahuan baru, pasti akan tertinggal, terpinggirkan, dan gulung tikar. 

 Insan pers selain tetap memegang prinsip jurnalisme lama, juga harus menguasai yang terbaru. Prinsip lama yang tetap dipegang teguh adalah berwawasan luas, kritis, skeptis, meragukan informasi yang diuji kebenarannya, dan mempunyai kejujuran integritas tinggi. 

Sementara cara kerja media mengandung kebaruan adalah multi tasking. Wartawan sekarang harus bisa menjalankan pekerjaan jurnalistik multi tasking dan multi platform. Selain sebagai wartawan tulis untuk mengisi media cetak dan media online, juga harus bisa mengambil video, televisi, dan gambar, bahkan menyiapkan infografis. 

Sekarang awak media harus mampu memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Wartawan harus tahu etikanya ketika menggunakan AI, serta menerapkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Misalnya pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan disabilitas, dan pemberitaan terkait keberagaman. Wartawan atau jurnalis juga wajib tahu soal undang-undang tentang pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Sebagai pengusaha pers juga demikian. Harus tahu apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus ditempuh oleh wartawan yang bekerja dalam perusahaannya. 

Undang-undang, peraturan, dan pedoman-pedoman pemberitaan itu mengikat semua wartawan, baik yang bekerja di perusahaan main stream dan lama, maupun perusahaan rintisan (start up). 

Belakangan ini banyak perusahaan start up, termasuk mereka yang bernaung di bawah organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang sekarang beranggotakan sekitar 2.600 perusahaan pers siber. 

SMSI tahu tantangan yang dihadapi perusahaan start up dan para wartawannya. Pendidikan khusus selalu diberikan, baik dilakukan SMSI sendiri, maupun dilakukan bersama  Dewan Pers dan lembaga lain. 

Sebagai terobosan, SMSI secara khusus mengundang ahli yang bekerja dalam jaringan Google untuk memberi pelatihan anggotanya. Pelatihan diberikan sesuai sistem kerja Google, antara lain bagaimana menyesuaikan algoritma Google untuk mendongkrak tingkat keterbacaan. 

Mempelajari KEJ dan Hukum Pers

Selain membekai diri dengan pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, mulai merencanakan berita, wawancara, hingga menulis berita, wartawan harus tahu rambu-rambu hukum pers dan ketentuan yang berlaku. 

Ada undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harus dibaca. Wartawan juga harus memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik. 

  Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulis berita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturan terkait pers. Wartawan, salah satu profesi yang menjadi tempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang pers pun bisa menjelaskan. 

Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karena wartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industri pers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.  

Baca Pasal-Pasal 

Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan baca pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk membedakan media dan media pers, karena media tidak selalu pers lihat pasal 9 di undang-undang yang sama. 

Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapat dibaca di pasal 4 undang-undang tentang pers. 

Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalam pasal 1 KEJ.

Apakah wartawan harus professional? Jelas wartawan harus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesional dan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ). Cara profesional ini antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak menerima suap,  menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya. 

Apakah wartawan boleh menulis berita secara sembarangan karena kebebasannya? Tidak!. Wartawan harus munguji kebenaran informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ). Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ). 

Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ). Yang dimaksud identitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya. 

Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ  yang dimaksud anak adalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengan tegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun. KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun. 

 Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawan kompeten akan tegas menjawab “tidak boleh”. Wartawan tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ). Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi dalam pemberitaan. 
Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan untuk melindungi narasumber. Ada istilah hak tolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ). Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. 

Istilah embargo juga banyak yang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaan sesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu. Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.
Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ). Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public (Pasal 9 KEJ).
Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 
 
           Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan. Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitan media siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012. 
Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibaca kalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajib dicantumkan di media siber. Masyarakat yang akan memberi komentar juga harus tahu pedoman ini. 
Media siber mempunyai karakter khusus, berbasis internet, dan masih tetap harus mematuhi undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedoman pemberitaan dan peraturan terkait pers. Pedoman ini membahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaran informasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita. 

Apabila berita belum cukup lengkap, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudah dimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 

Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatan pengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan. 

“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satu butir pedoman pencabutan berita. 
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 
 
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/Peraturan DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setara dengan yang lain.

 Wartawan dituntut menghormati keberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilih narasumber yang kompeten, sampai pemberitaan. Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusi narasumber yang sesuai, tidak merendahkan. 

Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender. Dalam konteks keberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, serta mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu. 

Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman. 
 
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalam memilih kata-kata dalam pemberitaan. Ada sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandang disabilitas. Wartawan juga bisa bertanya kepada subyek penyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam pemberitaan/menulis berita. 
Hindari penggunaan kata/kalimat:
1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan.--- ganti dengan---  Netra
2. Cacat ---- ganti dengan--- penyandang disabilitas  
3. Orang gila --- ganti dengan --- orang dengan gangguan jiwa, orang dengan skizoprenia
4. Gagu --- ganti dengan --- penyandang disabilitas wicara
5. Idiot, terbelakang --- ganti dengan --- penyandang disabilitas intelektual
6. Untuk orang non disabilitas--- ganti dengan—non disabilitas
7. Lumpuh – ganti dengan ---penyandang disabilitas fisik
8. Dan seterusnya.
 
Pers Penyiaran

Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.
Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya dengan media  cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaan karena cara kerjanya berbeda.

Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undang penyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.  Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. 
Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio. Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun. 
Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalau digabung menjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat  (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawan penyiaran paham betul. 
Dalam P3, wartawan penyiaran wajib baca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepada narasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anak sebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal 31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyi non jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan hak siar, pasal 35 pewawancara.
Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambar dokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasus hukum,  pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.
 
Perlindungan Profesi Wartawan

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.

Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tahun 2017. MoU ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. 

Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapat kepada Dewan Pers apabila menangani sengketa pers akibat pemberitaan. 

Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. 

SEMA ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk meminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang pers ketika pengadilan menangani perkara sengketa pers. Ahli pers yang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers. (*)

Pasangan Cabup dan Cawabup Gregorius Herkulanus Bala Dan Florensius Ronny Hari Ini Serahkan Formulir Pendaftaran Ke Kantor DPC PDIP Kab Sintang.

Posted by On Minggu, April 28, 2024


Sintang-27 April 2024 Pasangan Bakal Calon Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Bakal Calon Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mendatangi Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menyerahkan Formulir Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024-2029 mendatang.


Kedatangan Pasangan Calon tersebut didampingi langsung oleh Tim yang nampak dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Gerindra Sintang serta Partai Gerakan Indonesia Raya dan dari Partai Nasional Demokrat juga tampak hadir sebagian menggunakan baju partai langsung.

Tampak juga Bupati Sintang Jarot Winarno ikut dalam kegiatan tersebut, yang mana beliau lebih dulu datang dikantor PDI Perjuangan, baru kemudian disusul Rombongan Bacalon Bupati dan Bcalon Wakil Bupati Sintang tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Bacalon Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan pihaknya sangat berharap dukungan dari semua partai dan masyarakat Kabupaten Sintang, dalam hal ini khusus hari ini mengant,ar Formulir ke PDIP ya sudah barang tentu kita berharap PDIP memberikan rekomendasi dan bekerjasama untuk membangun Kabupaten Sintang ini, ujarnya.

Ia juga menyampaikan memang sampai saat ini hampir semua Partai kita sudah lalukan pendekatan untuk bekerjasama, dan memang sudah beberapa Partai yang Formulir juga sudah kita serahkan, ya tinggal menunggu keputusan partai tersebut untuk memberikan rekomendasinya untuk mengusung kita, dan tentu itu sesuai dengan mekanisme partai masing-masing,ulasnya.

Sementara itu Florensius Ronny seperti diketahui sebelumnya saat mengatar Formulir ke Partai Demokrat ia mengatakan secara pribadi, namun didepan wartawan usai mengantar berkas ke Partai PDIP ia selaku dari Partai Nasdem siap mendampingi GH Bala sebagai Bacalon Wakil Bupati Sintang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Jeffray Edward usai kegiatan kepada Media juga mengatakan, bahwa PDIP sedang dalam proses penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, kita hari ini masih proses persiapan yang mau mendaftar kita terima dan kita mengikuti proses yang berlaku dalam partai.

Dikatakan Jeffray, hari ini kita menerima Pasangan Calon Pak Bala dari Gerindra dan Pak Ronny dari Nasdem, dan tentu tim verifikasinya di Pengurus DPC PDI Perjuangan untuk tingkat Kabupaten, dan ada proses selanjutnya sampai tingat DPP.

Sampai hari ini untuk Formulir di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang sudah ada 4 yang daftar Bupati dan 1 yang mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati, yang paket Calon Bupati dan Wakil baru hari ini, sebelumnya belum ada, kisah Jeffray Edward. (Masius)

Bupati Sintang Akan Gelar Nobar Pertandingan Indonesia Versus Uzbekistan di Halaman Kantor Bupati

Posted by On Sabtu, April 27, 2024


Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan acara nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal sepakbola Piala Asia U-23 Tahun 2024 antara Tim Nasional Indonesia versus Uzbekistan pada Senin, 29 April 2024 pukul 21.00 WIB di Halaman Kantor Bupati Sintang.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sintang saat ngopi di salah satu warung kopi di Jalan Lintas Melawi Bersama Tim Dinas Kominfo dan Bagian Prokopim pada Sabtu, 27 April 2024 pagi. 

“saya minta Tim Kominfo dan Bagian Prokopim untuk melakukan persiapan-persiapan acara tersebut. Silakan koordinasi dengan Bagian Umum Setda Sintang” terang Bupati penggemar berat klub Manchester United ini. 

“siaran langsung pukul 21.00 merupakan waktu yang baik untuk menggelar nonton bersama. Kita mengajak Forkopimda, Pimpinan OPD dan masyarakat untuk nonton bersama di Halaman Kantor Bupati Sintang. ini sebagai bentuk dukungan kita kepada Tim Nasional U-23. Saya berharap Timnas Indonesia bisa menang melawan Uzbekistan” harap Bupati Sintang.

Usai mendengarkan arahan Bupati Sintang. Tim Dinas Kominfo Sintang dan Bagian Prokopim langsung melaksanakan rapat di Command Center Kabupaten Sintang. 

Hasilnya, Pemkab Sintang didukung oleh Trimediatama Digital akan menyiapkan layar lebar berukuran 5 x 3 meter di Halaman Kantor Bupati Sintang. 

Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Tim Dinas Kominfo Sintang akan menyiapkan jaringannya. 

“kita upayakan agar nobarnya menggunakan channel RCTI, supaya lebih meriah. Kita sama-sama berdoa agar hari Senin, 29 April 2024 mulai jam 21.00 cuaca Kota Sintang cerah. Sehingga nonton bareng bisa berjalan baik dan terlebih Indonesia bisa menang” terang Syukur Saleh

“Tim Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang akan menyiapkan tenda, kursi, kopi dan air minum. Bagian Prokopim Setda Sintang akan mengatur acara dan letak tenda serta kursi supaya menarik. Bagi masyarakat yang mau ikut nobar, boleh juga menggunakan kaos timnas” tambah Syukur Saleh (Rilis Prokopim) 
 

Upacara Penutupan Latihan Peningkatan Kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024

Posted by On Sabtu, April 27, 2024


Pontianak Kalbar - Upacara penutupan latihan peningkatan kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024 Satbrimob Polda Kalbar. Jumat (26/04/24).

Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara penutupan latihan peningkatan kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024 yang dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Kalbar. 

Pelaksanaan upacara penutupan latihan  peningkatan kemampuan ini dihadiri oleh Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Jon Rubi Sugianto, S.A.P. serta seluruh perwira Satbrimob Polda Kalbar dan diikuti oleh seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar.

Kegiatan latihan peningkatan kemampuan yang dilaksanakan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar ini merupakan langkah deteksi dini yang ditunjukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menanggulangi kejahatan berintensitas tinggi yang merupakan tugas Korps Brimob Polri yang dimana merupakan pasukan elite yang dimiliki oleh institusi Polri.

Selain itu di laksanakannya kegiatan latihan peningkatan kemampuan ini adalah upaya atau proses yang dilakukan oleh satuan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan serta keterampilan para personel agar nantinya mereka sudah paham dan tau harus berbuat apa dilapangan dan memahami tahapan dalam bertindak sesuai eskalasi ancaman yang terjadi sesuai dengan pedoman dan S.O.P yang berlaku. 


Dansatbrimob Polda Kalbar juga menyampaikan kepada seluruh personel yang melaksanakan latihan atas dedikasi, semangat serta loyalitas yang tunjukan selama kegiatan latihan berlangsung. Beliau juga berharap dengan berakhirnya kegiatan latihan peningkatan kemampuan PHH dan Anti Anarkis ini para personel bisa mengaplikasikan apa saja yang telah mereka dapatkan selama kegiatan latihan berlangsung apabila nantinya mereka melaksanakan tugas pengamanan dilapangan. Terakhir beliau mengucapkan terimakasih kepada para instruktur yang dimana mereka sudah memberikan ilmu yang mereka dapatkan kepada personel yang melaksanakan latihan.

“Terimakasih saya ucapkan kepada kalian atas dedikasi, semangat serta loyalitas yang kalian tunjukan selama kegiatan latihan berlangsung. 

Dengan selesainya kegiatan latihan saya perintahkan kepada kalian untuk meneruskan ilmu yang kalian dapat selama pelaksanaan kegiatan latihan kepada rekan-rekan kalian didaerah masing-masing dan juga saya harap kalian bisa mengaplikasikan apa yang telah kalian dapatkan selama kegiatan latihan dipelaksanaan tugas yang sebenarnya. 

Tetap jaga kekompakan, kesehatan dan keselamatan satu sama lain baik itu didalam kegiatan latihan maupun pada saat pelaksanaan tugas dilapangan nanti. Terakhir, sikap dan tindakan Brimob harus dan hanya berorientasi kepada kepentingan bangsa dan negara” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H..

Sumber : Brimob Polda Kalbar
Jono

Heboh..Pasar Bodok di Amuk Sijago Merah

Posted by On Sabtu, April 27, 2024


BREKINGNEWS,,Sanggau Kalbar - Kembali kebakaran dahsyat melanda Pasar Bodok Parindu Kabupaten Sanggau Kalbar Jumat malam  Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 23:30  Wib 
Kejadian kebakaran tersebut belum di ketahui apa penyebabnya dan sontak membuat masyarakat sekitar serta para penghuni berhamburan meminta pertolongan dengan menghubungi pemadam kebakaran terdekat sambil berjibaku mencoba memadamkan api serta menyelamatkan barang barang yang bisa di selamatkan

Amukan sijago merah tersebut menghanguskan puluah ruko yang ada di pasar Bodok Parindu,degan adanya kejadian kebakaran tersebut mengakibatkan jalan provinsi yang menghubungkan beberapa kabupaten di wilayah Sanggau, Sekadau,Sintang,Melawi dan Kapuas Hulu macet total disebabkan petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan kobaran api yang membumbung tinggi melahap puluhan ruko yang ada di pasar Bodok Parindu.

Sampe berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mencari informasi kepada masyarakat yang berada di tempat kejadian ,Sunardi salah satu supir taksi mengatakan bahwa kejadian tersebut tiba tiba dan dirinya saat itu sedang berhenti untuk membeli rokok tetapi melihat kepanikan warga berteriak kebakaran kebakaran dan tidak  begitu lama kobaran api membesar hingga membuat kondisi pasar Bodok dari arah Pontianak mau ke hulu macet total begitu juga dari hulu arah menuju Pontianak juga macet total ucap sang supir taksi 

Saat ini pemadam kebakaran dan aparat masih berusaha memadamkan kobaran api,dan belum dapat di ketahui apa penyebab kebakaran serta berapa jumlah ruko maupun rumah yang hangus kebakar serta berapa jumblah kerugian yang di alami dan apakah ada korban jiwa atau tida tim awak masih mencoba mencari informasi serta mengumpulkan data.

Jono Aktivis// 98

Danrem 121/ABW Brigjen TNI luqman Arief M.I.P Menerima Paparan dari Danyon 642 Kapuas Sebelum berangkat penugasan ke papua

Posted by On Jumat, April 26, 2024


Sintang - Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., melaksanakan Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Yonif 642/Kps di Mako Yonif 642/Kps, Jl. MT Hariyono, KM 4, Sintang, Kalimantan Barat, Jum'at  (26/04/2024). 

Acara di awali dengan paparan Danyonif 642/Kps  Letkol Inf Dwiyanto Kusumo tentang kesiapan satuan  melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasan wilayah Papua Barat, bertempat di ruang rapat Mako Yonif 642/Kps. 

Secara umum kesiapan yang disampaikan oleh Danyon mulai dari Kondisi Daerah Operasi, Kesiapan dan upaya yang sudah dilakukan satuan serta konsep operasi, menunjukkan bahwa Satuan Yonif 642/Kps yang melibatkan 400 personil siap untuk melaksanakan tugas.

Menanggapi paparan tersebut Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., menyampaikan seluruh rangkaian kesiapan yang telah disampaikan Danyon sudah menunjukkan kemampuan  maksimal yang sudah dimiliki, namun masih ada waktu untuk memperbaiki baik secara personil maupun materil agar lebih optimal. Khususnya para Danpos sampai Dansatgas harus benar benar memahami kondisi dan memiliki kepedulian yang peka terhadap anggota, agar tercipta hubungan emosional yang baik.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas nantinya para prajurit untuk segera orientasi wilayah penugasan, pelajari karakteristik Medan, situasi dan kondisi daerah setempat, khususnya di pos pos yang dianggap hitam, laksanakan dan terapkan disiplin tempur yang benar serta jangan mudah panik dalam menghadapi permasalahan di lapangan.

Sumber : Penrem 121/Abw